Minggu, 25 Desember 2016

Permasalahan Kurikulum 2013 terhadap Mata Pelajaran



Permasalahan kurikulum baru tahun 2013 yang perlu mendapat tanggapan adalah diintegrasikannya matapelajaran Ilmu Pengetahuan Alam menjadi materi pembahasan tematik di pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika untuk kelas V dan VI. Matapelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial diintegrasikan menjadi materi pembahasan tematik di pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Bahasa Indonesia. Permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian adalah dihapusnya jurusan di Sekolah Menengah Atas dan dikembalikannya matapelajaran Pendidikan Pancasila dalam kesatuan dengan matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pengintegrasian matapelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial apabila diartikan bukan penghapusan, maka dapat dibenarkan. Peminiman dalam arti pengurangan jumlah jam untuk pelajaran kognitif memang diperlukan agar tersedia waktu yang cukup untuk membentuk pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif. Konsekuensinya adalah perlu penyusunan silabus, buku ajar, dan dokumen kurikulum (struktur kurikulum,standar kompetensi lulusan, kompetensi inti, kompetensi dasar, dan pedoman) yang konsisten dengan landasan filsafati pendidikan. Permasalahan dihapusnya jurusan di Sekolah Menengah Atas juga dapat dibenarkan, agar tidak terjadi kelompok strata atau kasta di sekolah. Siswa yang satu akan berbeda dengan siswa yang lain, karena perbedaan peminatan akademis. Permasalahan dikembalikannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam kesatuan dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan juga benar, karena nilai-nilai Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia. Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan unsur utama pendidikan karakter. Pendidikan karakter adalah upaya terencanabukan hanya untuk mengenal melalui pembelajaran kognitif, tetapi memerlukan kepedulian dan internalisasi nilai-nilai (Haryanto, 2011:17).
Pendidikan nilai meliputi ranah kognitif, afektif, dan psiko motoris. Tujuan pendidikan nilai bukan hanya untuk mempunyai pengetahuan tentang keluhuran nilai, tetapi juga untuk menumbuhkan simpati dan empati. Pendidikan nilai memerlukan waktu yang cukup agar anak didik mampu berbudi pekerti luhur (Jirzanah, 2008:109). Permasalahan yang penting dan perlu ditindaklanjuti sebagai akibat rancangan kurikulum baru tahun 2013 adalah perlunya penyesuaian beberapa ketentuan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bab X pasal 37 berisi ketentuan, bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi tidak mewajibkan matapelajaran dan mata kuliah Pendidikan Pancasila. Konskwensi lebih lanjut adalah rumusan tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional pada bab II pasal 3 juga perlu diperbaiki agar jelas hubungannya dengan nilai-nilai Pancasila.

Sumber :
Soeprapto, Sri. 2013. Landasan Aksiologis Sistem Pendidikan Nasional Indonesia Dalam Perspektif Filsafat Pendidikan. Cakrawala Pendidikan.Vol.32  No. 2. Yogyakarta. file:///C:/Users/Admin/Downloads/filsafat/1485-4472-1-PB.pdf (diakses pada 24 Desemer 2016 pukul 19.22 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar