Permasalahan kurikulum baru tahun
2013 yang perlu mendapat tanggapan adalah diintegrasikannya matapelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam menjadi materi pembahasan tematik di pelajaran Bahasa
Indonesia dan Matematika untuk kelas V dan VI. Matapelajaran Ilmu Pengetahuan
Sosial diintegrasikan menjadi materi pembahasan tematik di pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Bahasa Indonesia. Permasalahan lain yang
perlu mendapat perhatian adalah dihapusnya jurusan di Sekolah Menengah Atas dan
dikembalikannya matapelajaran Pendidikan Pancasila dalam kesatuan dengan
matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pengintegrasian matapelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial apabila diartikan bukan
penghapusan, maka dapat dibenarkan. Peminiman dalam arti pengurangan jumlah jam
untuk pelajaran kognitif memang diperlukan agar tersedia waktu yang cukup untuk
membentuk pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif.
Konsekuensinya adalah perlu penyusunan silabus, buku ajar, dan dokumen
kurikulum (struktur kurikulum,standar kompetensi lulusan, kompetensi inti, kompetensi
dasar, dan pedoman) yang konsisten dengan landasan filsafati pendidikan. Permasalahan
dihapusnya jurusan di Sekolah Menengah Atas juga dapat dibenarkan, agar tidak
terjadi kelompok strata atau kasta di sekolah. Siswa yang satu akan berbeda
dengan siswa yang lain, karena perbedaan peminatan akademis. Permasalahan
dikembalikannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam kesatuan dengan mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan juga benar, karena nilai-nilai Pancasila adalah
kepribadian bangsa Indonesia. Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan unsur utama pendidikan karakter. Pendidikan
karakter adalah upaya terencanabukan hanya untuk mengenal melalui pembelajaran
kognitif, tetapi memerlukan kepedulian dan internalisasi nilai-nilai (Haryanto,
2011:17).
Pendidikan nilai meliputi ranah
kognitif, afektif, dan psiko motoris. Tujuan pendidikan nilai bukan hanya untuk
mempunyai pengetahuan tentang keluhuran nilai, tetapi juga untuk menumbuhkan
simpati dan empati. Pendidikan nilai memerlukan waktu yang cukup agar anak
didik mampu berbudi pekerti luhur (Jirzanah, 2008:109). Permasalahan yang penting
dan perlu ditindaklanjuti sebagai akibat rancangan kurikulum baru tahun 2013
adalah perlunya penyesuaian beberapa ketentuan di dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bab X pasal
37 berisi ketentuan, bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta
perguruan tinggi tidak mewajibkan matapelajaran dan mata kuliah Pendidikan
Pancasila. Konskwensi lebih lanjut adalah rumusan tentang fungsi dan tujuan
pendidikan nasional pada bab II pasal 3 juga perlu diperbaiki agar jelas
hubungannya dengan nilai-nilai Pancasila.
Sumber :
Soeprapto,
Sri. 2013. Landasan Aksiologis Sistem
Pendidikan Nasional Indonesia Dalam Perspektif Filsafat Pendidikan. Cakrawala
Pendidikan.Vol.32 No. 2. Yogyakarta. file:///C:/Users/Admin/Downloads/filsafat/1485-4472-1-PB.pdf (diakses
pada 24 Desemer 2016 pukul 19.22 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar