Kamis, 15 Desember 2016

HAM dan Pelanggarannya



Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusi a sejak manusia dilahirkan. Hak asasi manusia da dan melekat pada diri setiap manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia bersifat universal. Artinya berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak asasi manusia tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan oleh manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
            Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 1 dirumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Konsep hak-hak asasi manusia harus diartikan secara luas yang menyangkut hak-hak hukum, hak-hak sosial ekonomi termasuk hak dalam pembangunan, baik secara konseptual maupun dalam implementasi. Konsep hak asasi manusia bukan hanya tercantum dalam pernyataan hak-hak sasi manusia sedunia atau deklarasi-deklarasi lainnya, melainkan juga dituangkan dalam sejumlah konvensi, konstitusi, perundang-undangan, teori-teori seta hasil-hasil pemikiran lainnya.
Meskipun dalam artian ham merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang dan dihormati oleh setiap orang, masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia , contohnya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada tragedi terbunuhnya 3 mahasiswa Trisakti pada tahun 1998 selain mereka juga banyak mahasiswa lain yang mengalami penyiksaan dan kekerasan saat melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut Soeharto mundur dari jabatan kepresidenannya.
Selain kasus tersebut pelanggaran HAM juga terajdi pada tragedi Pembunuhan Munir seorang aktivi HAM yang gigih menangani berbagai kasus pelanggaran HAM , meninggal pada 7 September 2014 didalam pesawat menuju Amsterdam , wafat nya munir diduga disebabkan oleh racun arsenik yang dimasukkan kedalam minumannya. Kasus ini hingga sekarang masih belum menemukan titik terang mengenai motif dibalik pembunuhan tersebut. Meski demikian, pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budhari Priyatno sempat dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun karena terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan munir belum juga selesai pengungkapan kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus dibebaskan bersyarat pada tahun 2014 lalu.
Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia akibat dari kurang tegasnya pemerintah dalam memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran HAM. Jika hukuman yang diberikan cukup berat mungkin saja menimbulkan ketakutan seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar