Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusi a sejak manusia dilahirkan.
Hak asasi manusia da dan melekat pada diri setiap manusia. Oleh karena itu, hak
asasi manusia bersifat universal. Artinya berlaku dimana saja, kapan saja, dan
untuk siapa saja. Hak asasi manusia tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini
dibutuhkan oleh manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya
juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan
sesama manusia.
Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dalam Pasal 1 dirumuskan bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Konsep hak-hak asasi manusia harus
diartikan secara luas yang menyangkut hak-hak hukum, hak-hak sosial ekonomi
termasuk hak dalam pembangunan, baik secara konseptual maupun dalam
implementasi. Konsep hak asasi manusia bukan hanya tercantum dalam pernyataan
hak-hak sasi manusia sedunia atau deklarasi-deklarasi lainnya, melainkan juga
dituangkan dalam sejumlah konvensi, konstitusi, perundang-undangan, teori-teori
seta hasil-hasil pemikiran lainnya.
Meskipun
dalam artian ham merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang dan dihormati
oleh setiap orang, masih saja terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia
, contohnya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada tragedi terbunuhnya
3 mahasiswa Trisakti pada tahun 1998 selain mereka juga banyak mahasiswa lain
yang mengalami penyiksaan dan kekerasan saat melakukan aksi demonstrasi untuk
menuntut Soeharto mundur dari jabatan kepresidenannya.
Selain
kasus tersebut pelanggaran HAM juga terajdi pada tragedi Pembunuhan Munir
seorang aktivi HAM yang gigih menangani berbagai kasus pelanggaran HAM ,
meninggal pada 7 September 2014 didalam pesawat menuju Amsterdam , wafat nya
munir diduga disebabkan oleh racun arsenik yang dimasukkan kedalam minumannya.
Kasus ini hingga sekarang masih belum menemukan titik terang mengenai motif
dibalik pembunuhan tersebut. Meski demikian, pilot Garuda Indonesia,
Pollycarpus Budhari Priyatno sempat dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun
karena terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan munir belum juga selesai
pengungkapan kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus dibebaskan bersyarat pada
tahun 2014 lalu.
Pelanggaran
HAM yang terjadi di Indonesia akibat dari kurang tegasnya pemerintah dalam memberikan
efek jera pada pelaku pelanggaran HAM. Jika hukuman yang diberikan cukup berat
mungkin saja menimbulkan ketakutan seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar