Minggu, 25 Desember 2016

Nilai-nilai Pancasila sebagai Landasan Aksiologis




Sistem Pendidikan Nasional merupakan suatu subsistem dari sistem kehidupan nasional, yang berarti bahwa sistem pendidikan nasional merupakan subsistem dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang bebas nilai dan bebas budaya karena merupakan bagian dari sistem komunitas nasional dan global. Sistem pendidikan harus selalu bersifat dinamis, kontekstual, dan selalu terbuka kepada tuntutan relevansi di semua bidang kehidupan. Sistem pendidikan nasional tidak perlu berisi aturan pelaksanaan terperinci karena yang penting memunyai kejelasan konsep dasar dan nilai-nilai budaya yang menjadi landasan di setiap pelaksanaan jenjang pendidikan(Tilaar,2001:10). Landasan aksiologis sistem pendidikan nasional Indonesia adalah Pancasila, karena nilai-nilai budaya Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila.Nilai-nilai Pancasila sebagai landasan aksiologis sistem pendidikan nasional Indonesia merupakan konsistensi landasan ontologisnya. Landasan ontologis sistem pendidikan nasional Indonesia adalah pandangan bangsa Indonesia tentang hakikat keberadaan manusia. Hakikat pribadi kebangsaan Indonesia terdiri atas nilai-nilai hakikat kemanusiaan dan nilai-nilai tetap yang khusus sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Nilai-nilai hakikat kemanusiaaan menyebabkan bangsa Indonesia dan orang Indonesia sama dengan bangsa lain dan orang bangsa lain. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dapat menjadi ciri khas bangsa-bangsa lain, tetapi kesatuan rumusannya secara lengkap sebagai Pancasila hanya dimiliki dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia (Notonagoro, 1980:93).

Nilai-nilai keluhuran hidup manusia yang terkandung dalam sila kedua Pancasila dirumuskan dari pengertian hakikat manusia sehingga landasan aksiologis sistem pendidikan nasional Indonesia merupakan implementasi landasan ontologisnya. Landasan ontologis sistem pendidikan nasional Indonesia adalah hakikat keberadaan manusia, yaitu sebagai makhluk majemuk tunggal atau monopluralis. Susunan kodratnya terdiri atas unsur-unsur tubuh dan jiwa (akal-rasa-kehendak) dalam kesatuan ketung-galan; sifat kodratnya adalah sifat makhluk perseorangan dan makhluk sosial dalam kesatuan ketunggalan, serta kedudukan kodratnya sebagai pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan dalam kesatuan ketunggalan. Nilai-nilai kemanusiaan bangsa Indonesia bukan hanya nilai-nilai kebenaran, keindahan, dan kebaikan, tetapi masih ditambah ciri khas adil dan beradab. Kemanusiaan yang beradab tidak memisahkan kemampuan akal dari rasa dan kehendak, tetapi menyatukannya dalam kerja-sama. Kerjasama akal, rasa, dan kehendak disebut budi atau kepercayaan-keyakinan. Budi dapat mengenal dan memahami nilai religius sebagai kenyataan mutlak.
Nilai religius meliputi nilai-nilai keabadian dan kesempurnaan yang mempunyai sifat mutlak dan tetap atau tidak berubah. Kemanusiaan yang adil meliputi hubungan keadilan selengkapnya, yaitu adil pada diri sendiri, masyarakat dan negara, serta pada Tuhan sebagai asal mula manusia (Notonagoro, 1980:91). Negara Indonesia bukan lembaga agama, tetapi memiliki tertib negara dan tertib hukum yang mengenal hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum susila (etis). Hukum-hukum tidak tertulis tersebut menjadi sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia. Peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan penguasa wajib menghormati dan memperhatikan nilai-nilai religius yang telah diwahyukan oleh Tuhan dan nilai-nilai kemanusiaan (Notonagoro, 1980:74).

Sumber :
Soeprapto, Sri. 2013. Landasan Aksiologis Sistem Pendidikan Nasional Indonesia Dalam Perspektif Filsafat Pendidikan. Cakrawala Pendidikan.Vol.32  No. 2. Yogyakarta. file:///C:/Users/Admin/Downloads/filsafat/1485-4472-1-PB.pdf (diakses pada 24 Desemer 2016 pukul 19.22 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar