Sistem Pendidikan Nasional merupakan
suatu subsistem dari sistem kehidupan nasional, yang berarti bahwa sistem
pendidikan nasional merupakan subsistem dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sistem pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang bebas nilai dan bebas budaya karena
merupakan bagian dari sistem komunitas nasional dan global. Sistem pendidikan
harus selalu bersifat dinamis, kontekstual, dan selalu terbuka kepada tuntutan
relevansi di semua bidang kehidupan. Sistem pendidikan nasional tidak perlu
berisi aturan pelaksanaan terperinci karena yang penting memunyai kejelasan
konsep dasar dan nilai-nilai budaya yang menjadi landasan di setiap pelaksanaan
jenjang pendidikan(Tilaar,2001:10). Landasan aksiologis sistem pendidikan
nasional Indonesia adalah Pancasila, karena nilai-nilai budaya Indonesia adalah
nilai-nilai Pancasila.Nilai-nilai Pancasila sebagai landasan aksiologis sistem
pendidikan nasional Indonesia merupakan konsistensi landasan ontologisnya.
Landasan ontologis sistem pendidikan nasional Indonesia adalah pandangan bangsa
Indonesia tentang hakikat keberadaan manusia. Hakikat pribadi kebangsaan
Indonesia terdiri atas nilai-nilai hakikat kemanusiaan dan nilai-nilai tetap
yang khusus sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Nilai-nilai hakikat kemanusiaaan
menyebabkan bangsa Indonesia dan orang Indonesia sama dengan bangsa lain dan
orang bangsa lain. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan dapat menjadi ciri khas bangsa-bangsa lain, tetapi kesatuan
rumusannya secara lengkap sebagai Pancasila hanya dimiliki dan menjadi ciri
khas bangsa Indonesia (Notonagoro, 1980:93).
Nilai-nilai keluhuran hidup manusia
yang terkandung dalam sila kedua Pancasila dirumuskan dari pengertian hakikat
manusia sehingga landasan aksiologis sistem pendidikan nasional Indonesia
merupakan implementasi landasan ontologisnya. Landasan ontologis sistem
pendidikan nasional Indonesia adalah hakikat keberadaan manusia, yaitu sebagai
makhluk majemuk tunggal atau monopluralis. Susunan kodratnya terdiri atas unsur-unsur
tubuh dan jiwa (akal-rasa-kehendak) dalam kesatuan ketung-galan; sifat
kodratnya adalah sifat makhluk perseorangan dan makhluk sosial dalam kesatuan
ketunggalan, serta kedudukan kodratnya sebagai pribadi berdiri sendiri dan
makhluk Tuhan dalam kesatuan ketunggalan. Nilai-nilai kemanusiaan bangsa
Indonesia bukan hanya nilai-nilai kebenaran, keindahan, dan kebaikan, tetapi
masih ditambah ciri khas adil dan beradab. Kemanusiaan yang beradab tidak
memisahkan kemampuan akal dari rasa dan kehendak, tetapi menyatukannya dalam
kerja-sama. Kerjasama akal, rasa, dan kehendak disebut budi atau
kepercayaan-keyakinan. Budi dapat mengenal dan memahami nilai religius sebagai
kenyataan mutlak.
Nilai religius meliputi nilai-nilai
keabadian dan kesempurnaan yang mempunyai sifat mutlak dan tetap atau tidak
berubah. Kemanusiaan yang adil meliputi hubungan keadilan selengkapnya, yaitu
adil pada diri sendiri, masyarakat dan negara, serta pada Tuhan sebagai asal mula
manusia (Notonagoro, 1980:91). Negara Indonesia bukan lembaga agama, tetapi
memiliki tertib negara dan tertib hukum yang mengenal hukum Tuhan, hukum
kodrat, dan hukum susila (etis). Hukum-hukum tidak tertulis tersebut menjadi
sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia.
Peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan penguasa wajib menghormati dan
memperhatikan nilai-nilai religius yang telah diwahyukan oleh Tuhan dan
nilai-nilai kemanusiaan (Notonagoro, 1980:74).
Sumber :
Soeprapto,
Sri. 2013. Landasan Aksiologis Sistem
Pendidikan Nasional Indonesia Dalam Perspektif Filsafat Pendidikan. Cakrawala
Pendidikan.Vol.32 No. 2. Yogyakarta. file:///C:/Users/Admin/Downloads/filsafat/1485-4472-1-PB.pdf (diakses
pada 24 Desemer 2016 pukul 19.22 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar