Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
Negara Indonesia memproklamirkan
diri sebagai negara merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Semula, suku-suku bangsa yang terjajah
oleh Hindia Belanda pernah bersumpah
mengikatkan diri sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia pada tanggal 28
Oktober 1928. Pada tanggal itu dikenal sebagai hari Sumpah Pemuda. Namun,
persatuan bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia belum dapat dijadikan alasan
sebagai suatu negara sebelum adanya pengakuan dari negar a lain atau wilayah
yang jelas. Artinya, pengakuan secara de
jure dan de facto sangat
diperlukan bagi negara merdeka, meskipun unsur-unsur pokok berdirinya negara
telah terpenuhi. Dipandang darin sudut hukum internasional, faktor pengakuan
diperlukan dalam hubungan antarbangsa.
1. Pengertian
NKRI
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UUD
1945 Pasal 25A. Sebagaimana tercantum
pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 juga dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah
Kesatuan yang berbentuk Republik”.
2. Terjadinya
NKRI
Bilamana
dilakukan kajian terhadap Pembukaan UUD 1945, diketahui bahwa terjadiinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui suatu proses dalam waktu yang cukup
lama atau melalui rangkaian peristiwa yang berkesinambungan.
Terjadinya
negara Indonesia melalui perjuanagn bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan,
sebagaiman bunyi alinea kedua Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut “dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat dan sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur”.
Selain
karena perjuangan rakyat Indonesia, terjadinya NKRI juga dikarenakan atasberkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sebagaimana bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD
1945 sebagai berikut “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Pernyataan
kemerdekaan inilah, tanda awal lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.
3.
Tujuan NKRI
Tujuan
negara kesatuan Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu “Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Tujuan
negara kesatuan Republik Indonesia secara umum hampir sama dengan tujuan negara
menurut teori Negara Kesejahteraan diilhami nilai-nilai luhur budaya bangsa
Indonesia.
4. Fungsi
NKRI
Berdasarkan
fungsi negara secara umum di atas negara Indonesia mengelompokkan fungsi-fungsi
negara yang dijalankan oleh pemerintahan dalam mengurus rumah tangga negara.
Pengelompokan fungsi itu meliputi fungsi reguler
dan fungsi agent of development.
a.
Fungsi reguler adalah fungsi yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan berakibat langsungbagi masyarakat. Misalnya,
menentukan kebijakan politik, menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain,
menegakkan supremasi hukum, dan sebagian wakil-wakil rakyat dalam memperjuangkan
aspirasi rakyat.
b.
Fungsi
agent of development yaitu
melaksanakan fungsi-fungsi stabilisator (stabilitas politik, ekonomi,
sosial-budaya, hankam) dan fungsi inovator (menciptakan ide pembangunan).
Daftar
Pustaka :
Rochmadi,
Nur Wahyu. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan SMA Kelas X. Jakarta Timur: Yudhistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar