Senin, 03 Oktober 2016

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
            Negara Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka pada tanggal 17 Agustus  1945. Semula, suku-suku bangsa yang terjajah oleh Hindia Belanda  pernah bersumpah mengikatkan diri sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada tanggal itu dikenal sebagai hari Sumpah Pemuda. Namun, persatuan bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia belum dapat dijadikan alasan sebagai suatu negara sebelum adanya pengakuan dari negar a lain atau wilayah yang jelas. Artinya, pengakuan secara de jure dan de facto sangat diperlukan bagi negara merdeka, meskipun unsur-unsur pokok berdirinya negara telah terpenuhi. Dipandang darin sudut hukum internasional, faktor pengakuan diperlukan dalam hubungan antarbangsa.

1.      Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UUD 1945 Pasal 25A.  Sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 juga dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Kesatuan yang berbentuk Republik”.

2.      Terjadinya NKRI
Bilamana dilakukan kajian terhadap Pembukaan UUD 1945, diketahui bahwa terjadiinya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui suatu proses dalam waktu yang cukup lama atau melalui rangkaian peristiwa yang berkesinambungan.
Terjadinya negara Indonesia melalui perjuanagn bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sebagaiman bunyi alinea kedua Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat dan sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Selain karena perjuangan rakyat Indonesia, terjadinya NKRI juga dikarenakan atasberkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sebagaimana bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Pernyataan kemerdekaan inilah, tanda awal lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.

3.        Tujuan NKRI
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia secara umum hampir sama dengan tujuan negara menurut teori Negara Kesejahteraan diilhami nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.

4.      Fungsi NKRI

Berdasarkan fungsi negara secara umum di atas negara Indonesia mengelompokkan fungsi-fungsi negara yang dijalankan oleh pemerintahan dalam mengurus rumah tangga negara. Pengelompokan fungsi itu meliputi fungsi reguler dan fungsi agent of development.
a.       Fungsi reguler adalah fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan berakibat langsungbagi masyarakat. Misalnya, menentukan kebijakan politik, menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, menegakkan supremasi hukum, dan sebagian wakil-wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
b.      Fungsi agent of development yaitu melaksanakan fungsi-fungsi stabilisator (stabilitas politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam) dan fungsi inovator (menciptakan ide pembangunan).

Daftar Pustaka :
Rochmadi, Nur Wahyu. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas X. Jakarta Timur: Yudhistira.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar